majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri dan dimohonkan dengan betul penduduk bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal itu sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya yang di-sp3 itu tidak dapat dibuka kembali.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tidak lumayan bukti. jumlah aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, papar sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi serta tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.
royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jabar serta jenis hukum polda Jawa Barat dan menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon serta mengirimkan surat aduan pada mabes polri dan polda Jawa Barat dan ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 orang penyidik oleh komite kode etik.