Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menungkapkan, hukuman penjara selama Satu tahun pada pengusaha yang menyewa buruh selama bawah upah minimum regional (umr) dibuat jenis pembelajaran.

putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, dijadikan bentuk pembelajaran agar tidak diselenggarakan dulu dengan masyarakat banyak, kata lumbuun, dalam jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman dan denda ini merupakan hukuman tidak mahal terhadap pasal dan dilanggar, papar lumbuun. dia menungkapkan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali di indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan dan selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti selama keadaan sulitnya membeli konsentari seperti pada indonesia ketika ini, salah Satu bagian menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, katanya.

gayus menungkapkan kiranya dirinya siap dihujat banyak bagian tenntang putusannya ini. banyak pihak dan menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran untuk pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk meminimalkan buruh melalui mengupah pada bawah umr, ujarnya.

chandra adalah pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan namun mengupah buruhnya itu dalam bawah umr dan pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.