berkas irjen pol djoko susilo telah dilimpahkan ke pengadilan untuk angka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua serta empat dalam korps 2012 lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian biaya.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, papar juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi pada jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan agar dibuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto menungkapkan bahwa pelacakan aset milik djoko terus dilakukan meski berkasnya sudah p21 (komplit).
Informasi Lainnya:
- service pompa air jogja
- Promosi Bisnis Internet
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Jasa Cuci Sofa Profesional
terkait kemungkinan aset baru dan terungkap pada persidangan, bambang menyatakan temuan masih tersebut mampu digunakan.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan mampu dipakai, didaftarkan kekayaan yang tak bisa dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk sudah menyita lebih daripada 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut melalui mutu kurang lebih rp70 miliar.
harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat mobil yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier dan toyota avanza
masih banyak enam bus besar yang disita, diantara lain diambil daripada yogyakarta serta empat dalam antaranya telah diamankan di sekitar gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 serta atau 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya juga pasal 3 ayat 1 juga serta pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 perihal tppu dengan pidana penjara paling lama 20 tahun juga denda paling banyak rp10 miliar.
untuk jumlah korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 ataupun pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp perihal penyalahgunaan wewenang juga perbuatan memperkaya diri sehingga membahayakan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.