sebanyak 25 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (umkm) di kabupaten purbalingga menerima sertifikat hak atas tanah (hat) dengan web fasilitasi hat bagi umkm tahun lalu.
sebenarnya banyak 45 pelaku umkm dan diusulkan memperoleh serfikat hat, tapi dan kami serahkah hari ini hanya 25 sertifikat, papar kepala dinas perindustrian perdagangan serta koperasi (dinperindagkop) purbalingga, agus winarno, dalam purbalingga, rabu.
penyerahan 20 sertifikat yang lain, papar dia, diundur sebab kurang persyaratan berupa surat asal usul tanah.
lebih lanjut dia mengatakan 25 sertifikat itu diserahkan pada para pelaku umkm yang tersebar pada tiga desa, yakni desa cipaku sebanyak Satu orang, karangnangka sebanyak 15 orang, juga sidanegara sebanyak sembilan orang.
Informasi Lainnya:
ia berharap sertifikat tersebut bisa dimanfaatkan sebagai agunan atau jaminan pada mengakses modal pada perbankan.
sertifikat dan merupakan alat bukti kuat kepemilikan hak atas tanah terhadap seseorang di mengakses modal, papar dia menjelaskan.
program sertifikasi hat, kata dia, adalah program pemerintah agar membantu umkm.
pengajuan sertifikasi hat ini, lanjutnya, dibantu pemerintah kabupaten purbalingga dengan dana apbd kabupaten.
tujuannya, menjadikan umkm dan mandiri pada mengembangkan usaha, ujarnya.