AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah bagus terhadap jurnslis yang telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur pada rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak mau ada berarti memperbaiki kondisi seluruh masalah jurnalisme dalam indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada cara berkembang selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis pada menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj di jenjang wartawan utama, madya serta muda dan dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi itu hendak selalu bertambah dalam waktu tidak jauh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. apabila upaya itu tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan begini standar kompetensi wartawan tak mau menyelesaikan semua masalah profesionalisme di dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah layak kepada jurnalis, perusahaan media bisa mempedomani standar upah bisa dan telah dikeluarkan aji dalam seluruh kota.

jurnalis pada sumaetra barat melalui waktu kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang memutuskan upah bagus sebesar rp2.912.066, ujarnya.

ia menyampaikan, penetapan upah pantas itu dilakukan melalui menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang dan perumahan serta pemakaian lainnya, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja dan tabungan juga menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah layak versu aji mampu menjadi acuan yang relevan di standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah layak jurnalis ini juga mesti diselenggarakan supaya perusahaan media, jurnalis juga pekerja media mampu menjadikannya ukuran dalam merumuskan serta menegosiasikan mutu upah kepada jurnalis serta atau karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan kebanyakan jurnalis pada indonesia tergolong selama sumatra barat, baru memprihatinkan. masih banyak buruh intelektual itu yang digaji melalui upah tidak bisa, bahkan dan lebih miris, digaji dalam bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini dan diperparah dengan adanya semua angka pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha sebagai koresponden, kontributor serta stringer oleh perusahaan media.